Rabu, 21 November 2018

Mawaris atau Faraid (Tugas 7)

Tidak ada komentar:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Alhamdulillahirabbil alamin puji syukur kepada tuhan kita Allah SWT yang maha esa dengan segala keagungannya yang memberikan kita rahmat sehingga pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang apa itu Mawaris atau  Faraid. 

Mawaris berasal dari kata waris atau mirats, yang mana waris memiliki arti berpindahnya sesuatu, yang lebih dikenal dengan harta berupa materi dari seorang pewaris kepada ahli waris. Sedangkan secara istilah mawaris juga diartikan perpindahan harta ataupun kepemilikan suatu benda dari orang yang meninggal dunia. Sedangkan Faraid atau dikenal dalam bahasa arab Mafrud'ah adalah bagian pada harta yang peninggalan yang mana sudah ditentukan kadarnya. 

Pentingnya mempelajari ilmu Mawaris sangat penting karena sebagai umat islam sangat perlu mempelajari ilmu tersebut. karena  ilmu mawaris adalah ilmu pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjelaskan di awal  dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri lansung yang memberi warisan demi kemaslahatan mahluknya. Allah Subhanahu wa ta'ala menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturannya, karena dialah Dzat yang maha adil dan maha bijaksana.

Dasar-dasar hukum Mawaris sendiri sudah banyak disebutkan di dalam kitab suci Al-qur'an dan  Hadist Rasulullah SAW. Diantaranya Firman Allah SWT. pada Qs. An-Nisa' ayat 7 yang artinya " Bagi orang laki-laki ada hak bagian dar harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. " dan masih banyak lagi yang terdapat di Al-qur'an.


Hukum mawaris yang ada pada hadist yang banyak diriwayatkan oleh para sabahat salah satunya ialah. " Ibnu Mas'ud pernah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku:Hendaklah kalian belajar ilmu, dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah ilmu fara'id dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah Al-qur'an dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku seorang yang akan dipanggil(wafat), dan ilmu senantiasa akan berkurang sedangkan kekacauan akan muncul hingga ada dua orang yang akan berselisih pendapat tentang (wajib atau tidaknya ) suatu kewajiban, dan keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat memutuskan antara keduanya."(HR. Ad-Darimi). dan masih banyak lagi hadits Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan oleh para perawi hadist.


Setelah kita membahas mawaris atau faraid yang ada pada Al-Qur'an dan Hadist kita beranjak pada Ciri-ciri pembagian mawaris dalam islam. 


1. ketetapan warisan merupakan peraturan yang bersifat sosial dan mengikat bagi siapa saja yang telah bersaksi bahwa Allah Subhanahuataala sebagai Rabbnya dan Muhammad sebagai nabi dan rasulnya.


2. Bahwasanya Allah Subhanahu wa ta'ala telah menempatkan setiap pemilik hak pada posisinya yang layak.


3. Dengan pembagian yang adil sesuai syariat tersebut, berarti islam telah berusaha memperkuat jalinan persaudaraan dan memperkokohnya dengan tali silaturahim.


4. Islam sangat mempedulikan kepemilikan individu, sehingga mendorong seseorang untuk berusaha sekuat tenanga, dengan harapan orang-orang yang dia cintai akan ikut merasakan manisnya hasil usahanya tersebut. Hal seperti ini tidak didapatkan pada masa jahiliyah Arab dan hukum adat.


5. Pembagian harta waris berdasarkan kebutuhan. Semakin seseorang membutuhkan kepada harta warisan, semakin banyak pula dia memperolehnya. Oleh karena itu, laki-laki memperoleh bagian lebih besar, karena laki-laki membutuhkannya dari pada perempuan.


Tujuan ilmu Mawaris atau Faraid adalah untuk menyelamatkan harta benda yang dimiliki oleh orang yang sudah meninggal dunia agar terhindar dari pengambilan harta orang-orang yang berhak menerimanya dan tidak adanya orang-orang yang memakan harta orang lain. Hukum mempelajari ilmu mawaris adalah fardu kifayah.


Sebab-sebeb memperoleh warisan dala islam yaitu: 1. Hubungan nasab. 2. Hubungan Pernikahan. 3. Wala' (sebeb memperoleh warisan akibat jasa seseorang yang telah memerdekakan hamba yang sebelumnya menjadi budak ataupun karena budak tersebut menjadi kaya).


Sekian Pembahasan artikel tugas Agama islam ini, semoga pembaca dapat memahami apa yang telah dijelaskan dalam artikel ini dan mendatangkan manfaat dan mendapat ridho Allah SWT. Akhir kata jika ada kesalahan dan mohon maaf.


Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top