Jumat, 16 November 2018

Ibadah Mahdah (Tugas 4)

Tidak ada komentar:

Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh. Alhamdulillahirabbil alamin Puji syukur kepada tuhan kita Allah SWT yang Maha Esa dengan segala keagungannya yang memberikan kita rahmat sehinggga pada kerempatan ini saya akan membahas tentang Ibadah mahdhah
Ibadah Ghairu Mahdah
Ibadah ghoiru mahdoh : adalah seluruh perilaku seorang hamba yang diorientasikan untuk meraih ridha Allah (ibadah). Dalam hal ini tidak ada aturan baku dari Rasulullah. Atau dengan kata lain definisi dari Ibadah ghairu mahdhah atau umum ialah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. misalnya ibadaha ghairu mahdhah ialahsedekah,  belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya.

Hakikat ibadah ialah ketundukan jiwa yang timbul karena perasaan cinta akan Tuhan yang ma’bud dan merasakan kebesaran-Nya, lantaran beritikad bahwa alam ini ada kekuasaan, yang akal tak dapat mengetahui hakikatnya.

Apabila makna ibadah yang diberikan oleh masing-masing ilmu diperhatkan baik-baik, nyatalah bahwa takrif yang diberikan oleh suatu golongan berpaut untuk menyempurnakannya dengan takrif yang diberikan oleh golongan yang lain.
Hakikat ibadah menurut Imam Ibnu Taimiyah adalah sebuah terminologi integral yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perbuatan maupun ucapan yang tampak maupun yang tersembunyi.

Dari definisi tersebut kita memahami bahwa cakupan ibadah sangat luas. Ibadah mencakup semua sektor kehidupan manusia, karena kita semua adalah makhluk yang akan kembali padanya. Dari sini kita harus memahami bahwa setiap aktivitas kita di dunia ini tidak boleh terlepas dari pemahaman kita akan balasan Allah kelak. Sebab sekecil apapun aktivitas itu akan berimplikasi terhadap kehidupan akhirat.



Ibadah mahdhah sering kita jumpai atau di kenal dengan ibadah khusus ialah ibadah yang apa saja yang telah ditetpkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah[2], adalah :
a)  Wudhu,
b)  Tayammum
c)  Mandi hadats
d)  Shalat
e)  Shiyam ( Puasa )
f)  Haji
g) Umrah

Ada menambah atau memperbaharui ibadah semacam itu, yaitu Muawiyah. Dalam Sunah Rasulullah ibadah jum’at didahului dengan 2 khotbah, sedangkan sholat 2 Id didahului sholat baru kemudian khutbah. Ibadah cara ini kemudian oleh Muawiyah diubah yaitu tatakala sholat Id, dia melangkah ke mimbar dan memberi khotbah baru kemudian sholat. Oleh para ulama’ pada masa itu telah diingatkan,
“Hai Muawiyah, sungguh engkau melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah” Kemudian Muawiyah menjawab,
“Kalau aku khutbah setelah usai sholat maka tidak ada manusia yang akan mendengarkan khutbahku” sambil berlalu menuju ke mimbar dan ia sungguh telah berkotbah sebelum sholat Id didirikan. Inilah bid’ah yang sesat itu.

     Sholat dengan bahasa Indonesia, itu sering terjadi pada oran-orang kurang paham akan ilmu agama dengan baik hal seperti dianggap sebagai bid’ah dholalah (sesat) karena sholat masuk ke dalam ranah ibadah mahdoh sehingga mengubah dan menambahi aturan di dalamnya termasuk kategori sesat. Bukankah Rasulullah sudah menggariskan “Sholluu kamaa roaitumuuni usholli –sholatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku sholat”.

Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip, yaitu:


a, Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. Haram kita melakukan ibadah ini selama tidak ada perintah.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw
c. Bersifat suprarasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.

Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan.Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadahmahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Maka segala bentuk kegiatan baik yang ditujukan untuk meraih ridho Allah masuk ke dalam ranah ibadah ghairu mahdah.

Syarat syarat tersebut adalah :
a. Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, sesuai dengan hukum hukum syara' dan tidak bertentangan dengan hukum hukum tersebut. Adapun amalan - amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan maksiyat, maka tidaklah bisa dijadikan amalan ibadah.
b. Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik dengan tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfaat kepada seluruh umat dan untuk kemakmuran bumi seperti yang telah diperintahkan oleh Allah.
c.  Amalan tersebut haruslah dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
d.  Ketika membuat amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum - hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
e. Tidak melalaikan ibadah - ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalammelaksanakan ibadah - ibadah umum.

Ruang lingkup ibadah secara umum adalah:
a) Thaharah,
b) Shalat, termasuk doa, dzikir dan tilawah al-Quran
c) Puasa, termasuk ‘ibadah badaniyyah atau ibadah dzatiyyah
d) Zakat, termasuk ‘ibadah maliyyah
e) Haji, termasuk ibadah ijtima’iyyah
f) Pengurusan jenazah termasuk ‘ibadah badaniyyah
g) Penyembelihan hewan
h) Sumpah dan nazar
i)  Makanan dan minuman ibadah badaniyyah
j)  Jihad, ibadah badaniyyah dan maliyyah
C. Hakikat dan Hikmah Ibadah



Semoga Artikel ini membantu saya dan yang membaca mendapatkan apa yang kita inginkan dengan ridho' Allah swt. Dan jika ada kesalahan dalam penulisan atau yang belum jelas silahkan beri komen pada artikel ini. Akhir kata Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 



Artikel ini dikutip dari sumber dibawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top